Kemudian pihak pertama menyiapkan instfuktur, baik teori maupun praktik berstandar IMO. Pada point terakhir menyatakan pihak pertama menanggung segala bahan dan alat untuk terselenggaranya Diklat BST, paparnya.
Mengenai tugas dan tanggung jawab pihak kedua, menyiapkan peserta didik. Kemudian memberikan jaminan kepada pihak pertama berupa biaya pelatihan setiap peserta didik. Selain itu memberikan biaya tambahan kepada pihak pertama apabila peserta didik tinggal di asrama atau Guest House selama proses pelatihan.
Pasal 4 yang mengatur pelaksanaan diklat Basic Safety Training diselenggarakan delapan (8) hari yang dimulai pada waktu-waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kemudian, pasal 9 pada lembaran kerjasama ini dinyatakan perjanjian kerjasama dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur tekanan atau paksaan darli salah satu pihak.
Kepala SMKN 3 Selayar, Andi Ahmad, S.Pd secara terpisah menyatakan, tujuan MoU membantu Taruna dan Taruni SMKN 3 (Kelautan) Selayar khususnya Program Keahlian Nautika Kapal Niaga (NKN) dan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) untuk mendapatkan sertifikat BST, COP dan Buku Pedoman Pelaut.
Dengan demikian, dengan mudah akan peroleh tempat Praktik Kerja Industri terutama di Bidang Pelayaran Niaga dan Perikanan. Karena sejak berdirinya SMKN 3 Selayar para alumni Taruna dan Taruni tidak dibekali sertifikat yang notabene merupakan syarat utama sebagai pelaut.
Dengan adanya kerjasama ini, kedepan alumni SMKN 3 Selayar akan menjadi sekolah unggulan dan tenaga siappakai di dunia industri, baik niaga maupun perikanan yang menjadi harapan setiap orang tua taruna dan taruni.
Untuk itu, tambah Andi Ahmad, ke depan diharapkan sekolah binaannya dapat menjadi sekolah unggulan di Sulsel yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).” tandasnya (dsn).