Selanjutnya, 8 Juni 2009, Drs. A. Maddusila A. Idjo, dkk dan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa. Alasannya, Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu,Gowa yang dikuasai Kodam VII/Wirabuana.
Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus, 24 Mei 2010. Inti amarnya menolak gugatan Penggugat. Kemudian penggugat banding ke PTMakassar dan 4 Mei 2011 terbit Putusan PT No. 72/PDT/2011/PT Mks. menguatkan putusan PN Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tegas Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak.
Sementara dari sisi warga diperoleh informasi, lahan tersebut sudah lama dipersewakan, dengan nilai beragam tergantung luasnnya, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta per tahun. “Setahu kami sewanya beragam dan itu disetor ke Pak Rizal,” ungkap sejumlah warga,
Menanggapi penertiban yang dilakukan pihak Kodam XIV/Hasanuddin tersebut, Bripka Rizal yang merasa berhak atas alahan tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah dan upaya hukum akan dilakukan pihaknya atas tindakan ini.
”Jajaran Kodam Hasanuddin akan menerima konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan hari ini. Silakan melakukan apa yang ingin dilakukan. Semua akan ada konsekuensi dan resikonya,” tegas Bripka Rizal.
Di tempat terpisah, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., yang berada di Kendari dalam kegiatan Pam VVIP kunjungan RI, saat dihubungi melalui selulernya menjelaskan, terkait penertiban aset tanah
milik Kodam XIV/Hasanuddin, pihaknya tidak akan main-main menghadapi permasalahan ini. Siapapun yang berhubungan dengan institusi akan dihadapi. (*rz).
\