PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA--Lahan seluas 78.300 meter persegi (7,9 Ha) milik Kodam XIV/Hasanuddin di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditertibkan, Rabu (8/6).
Alat berat yang dikerahkan saat penertiban berjalan lancar disertai pengawasan sejumlah aparat TNI AD dan kepolisian.
Proses penertiban disaksikan warga selaku penduduk asli sekitar lokasi.
Apresiasi penertiban dari tim Kodam Hasanuddin diperlihatkan warga. Sorak "Hidup Tentara" dilontarkan masyarakat yang menyaksikan proses penertiban tanpa adu fisik tersebut. Meski demikian, sempat terjadi adu argumen dengan Bripka Rizal' selaku pihak yang mengklaim berhak atas lahan tersebut.
Aslog Kasdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Topri Daeng Balaw dan Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk (K) Nany Tulak menjelaskan, kebijakan dan perintah penertiban. Pertimbangannya, lahan akan digunakan pihak Kodam Hasanuddin.
"Jika ada yang ingin disampaikan dan keberatan, silakan nanti di pengadilan. Hari ini dilakukan penertiban, karena lahan akan digunakan Kodam Hasanuddin," tegas Aslog, Kolonel Kav Topri.
Penertiban dihadiri Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, Kasi Intel Kasrem 141/TP Kolonel Inf Agung Sukoco, Kasi Log Kasrem 141/TP Kolonel Inf Drs Miftahul Huda Mukti, Wakazidam XIV/Hasanuddin Letkol Czi Zamroni, Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo.
Sementara itu, Pendam XIV/Hasanuddin dalam rilisnya mengemukakan, mengacu bukti otentik, lahan ini milik Kodam VII/Wirabuana tahun 1963 yang kini bernama Kodam XIV/Hasanuddin.
Setelah transaksi pembayaran 17 Desember 1963, TNI AD dapat memanfaatkan dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb dan waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley. Hingga kini tetap dimiliki dan dikuasai.
Selanjutnya, 8 Juni 2009, Drs. A. Maddusila A. Idjo, dkk dan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa. Alasannya, Maddusila A Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu,Gowa yang dikuasai Kodam VII/Wirabuana.
Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus, 24 Mei 2010. Inti amarnya menolak gugatan Penggugat. Kemudian penggugat banding ke PTMakassar dan 4 Mei 2011 terbit Putusan PT No. 72/PDT/2011/PT Mks. menguatkan putusan PN Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tegas Kakumdam Kolonel Chk (K) Nany Tulak.
Sementara dari sisi warga diperoleh informasi, lahan tersebut sudah lama dipersewakan, dengan nilai beragam tergantung luasnnya, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta per tahun. "Setahu kami sewanya beragam dan itu disetor ke Pak Rizal," ungkap sejumlah warga,
Menanggapi penertiban yang dilakukan pihak Kodam XIV/Hasanuddin tersebut, Bripka Rizal yang merasa berhak atas alahan tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah dan upaya hukum akan dilakukan pihaknya atas tindakan ini.
''Jajaran Kodam Hasanuddin akan menerima konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan hari ini. Silakan melakukan apa yang ingin dilakukan. Semua akan ada konsekuensi dan resikonya," tegas Bripka Rizal.
Di tempat terpisah, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., yang berada di Kendari dalam kegiatan Pam VVIP kunjungan RI, saat dihubungi melalui selulernya menjelaskan, terkait penertiban aset tanah
milik Kodam XIV/Hasanuddin, pihaknya tidak akan main-main menghadapi permasalahan ini. Siapapun yang berhubungan dengan institusi akan dihadapi. (*rz).
\