PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Kepala Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, H Ridwan, berjanji akan membantu menyelesaikan urusan tanah warga Kabupaten Bulukumba bernama Sukri yang merupakan warisan orang tuanya, Jufri.
Janji Ridwan itu disampaikan kepada Sukri, disaksikan Babinsa setempat. Hadir pula saudara almarhum Jufri; Hallu, Salindri, dan pendamping Sukri dari BAIN HAM RI.
Ridwan yang didampingi Sekdes menjelaskan, tanah warisan Sukri itu akan dibuatkan Sertifikat Prona berdasarkan pengakuan Nurtang saudara almarhum Jufri. Apalagi, selama proses pembuatan sertifikat tidak ada pihak yang keberatan.
Kades Abbanuang mengatakan, Sertifikat Prona itu sudah terbit tahun 2020. Karena itulah, dia akan memanggil saudara almarhum Jufri yang masih hidup untuk menyelesaikan urusan mereka secara kekeluargaan.
Sebagai informasi, Rabu (8/6/2022) pagi, Sukri yang kini berdomisili di Kabupaten Bulukumba, mendatangi Kantor Desa Abbanuang menanyakan tanah warisan ayahnya (Jufri).
Saat itu, Sukri yang didampingi Jamal dan Abdul Halid dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Bulukumba, diterima Sekdes Abbanuang bernama, Selle S Sos bersama aparat Desa Abbanuang.
Dalam pertemuan itu, Jamal dan Abdul Halid, menyebut kedatangan mereka mempertanyakan tanah warisan Sukri dari ayahnya almarhum Jufri yang dalam SPPT tertera nama Jufri, namun telah dibuatkan Sertifikat Prona yang didaftar pada tahun 2019 atas nama Nurtang, saudara Jufri, ayahnya Sukri. (rur)