“Busur ini kami temukan di dalam tas warna biru milik terduga pelaku AA. Jadi kami langsung lakukan interogasi terhadap terduga pelaku AA kemudian ia mengakui bahwa ketapel adalah miliknya sementara anak panah milik rekannya berinisial RA (14),” tutur Ilham Halik.
Sementara itu, secara terpisah Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP M. Tambunan membenarkan penangkapan tersebut.
“Warga yang melihat penggeledahan sontak meminta agar para pelaku segera diamankan karena telah meresahkan warga setempat,” jelas Kasat Samapta Polres Pelabuhan AKP. M.Tambunan membenarkan hal tersebut.
“Karena locus delicti berada di wilayah Kecamatan Tallo kemudian kedua terduga pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Tambunan.
Terpisah Kapolres Pelabuhan saat dikonfirmasi terkait diamankannya dua remaja yang membawa busur mengatakan, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang ditemukan menguasai senjata tajam.
“Dan proses hukum pasti akan kita lakukan agar aksi seperti ini tidak kembali terjadi sekaligus menjadi efek jera bagi para pelakunya,” tegas AKBP Yudi Frianto, SIK, MH. (*)