Menurutnya, Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan masyarakat terhadap Polri.
Pelayanan Dumas juga menerima laporan terkait penyimpangan perilaku dan penyalahgunaan wewenang yang melangggar disiplin dan kode etik profesi Polri, sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang negara sebagai anggota Polri.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian Polri dalam hal ini satuan fungsi penerima pengaduan masyarakat maupun fungsi pengawasan internal terhadap penanganan Dumas.
“Untuk meningkatkan pelayanan Polres Gowa dan jajaran terhadap masyarakat, tentu saya menaruh harapan besar diperlukan pelayanan pengaduan masyarakat oleh Polri,” harapnya.
“Saran, masukan, sumbangsih pemikiran dapat menambah pengetahuan sekaligus memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegakan hukum,” tandasnya. (*)