Selain itu, diperlukan juga pengawasan optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan hingga memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Adapun dalam Inmendagri No 31 Tahun 2022 ini disebutkan bagi daerah yang belum memiliki dana yang cukup untuk pengendalian wabah PMK, dapat dianggarkan Melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan terbitnya Inmendagri ini, 18 Gubernur dan 192 Bupati/walikota yang daerahnya terdampak, harus melaporkan status pengendalian wabah PMK kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (*)