Jelang Idul Idha 1443 H, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Percepat Pengendalian Wabah PMK

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Inmendagri yang diterbitkan, Kamis (09/06/2022) ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas terkait Pembahasan Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan, Rabu (08/06/2022) sehari sebelumnya.

Mendagri menekankan kepada 18 Gubernur dan 192 Bupati/Wali kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Pemda juga diamanatkan untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, diperlukan juga pengawasan optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan hingga memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Adapun dalam Inmendagri No 31 Tahun 2022 ini disebutkan bagi daerah yang belum memiliki dana yang cukup untuk pengendalian wabah PMK, dapat dianggarkan Melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan terbitnya Inmendagri ini, 18 Gubernur dan 192 Bupati/walikota yang daerahnya terdampak, harus melaporkan status pengendalian wabah PMK kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (*)

Baca juga :  Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian Penyelesaian Perkara Melalui RJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Dampingi Menhan RI Kunjungan Kerja Strategis di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie...

Wakasek Humas Pantau Langsung PAS Ganjil Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakasek Humas SMK Tritunggal 45 Makassar, Drs. H. Arifin, M.Pd, menegaskan pentingnya dukungan pendidikan bagi...

Pelaku Rayu Korban dengan Uang, Kapolda Sulsel Bongkar Modus Keji di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam...

Kampung Toleransi Selayar Jadi Laboratorium Sosial bagi Mahasiswa S2 Pendidikan IPS UNM

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR.- Mahasiswa Program Studi S2 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM)...