Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Ada ruang bagi dirinya sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno,” ungkap Dr. Alpi.

Pembentukan hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan untuk AKBP Brotoseno dikhawatirkan melanggar hukum karena pada saat AKBP Brotoseno diputus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku pada saat itu, di dalam hukum pidana misalnya mengenal asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali).

Mengutip pendapat Montesquieu dan Rousseau yang menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang tertulis. Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno berada dalam tatanan faktuelestrafrechtwissenschaft sedangkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali berada dalam tatanan normativestrafrechtwissenschaft. Disamping itu, pemberlakuan hukum baru melalui peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam landasan konstitusi (UUD 1945) yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945).

Hal ini juga diatur dalam UU RI No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam hukum pidana berkaitan dengan “asas no retroaktif” termuat dalam Pasal 1 ayat (1) kUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.

Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan”.

Terkait dengan Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebaiknya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memahami harmonisasi rechtmatigheid beginsel dan doelmatigheid beginsel menuju tujuan utama kebenaran materiil sesuai teori spannungverhaltis yakni variabel penjelasan Pasal 55 paragraf 3 dari UU PTUN bersifat “fiktif negatif” bukan menerapkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan dalam putusan komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kembang Djawa dan Komunitas UMKM Sulsel Gelar Event 'Road To Festival UNK 2023'

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lahirkan Keharmonisan, Bupati Toraja Utara Buka Seminar Moderasi Agama Antar Umat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Toraja Utara menggelar Seminar Sehari Moderasi Agama yang...

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Dukungan Program Gizi Nasional Saat Tinjau Dapur Sehat di Kendari

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmennya mendukung program nasional pemenuhan gizi saat meninjau...

Pangdam Bangun Nawoko Tekankan Prajurit Jadi Teladan dan Inovator di Korem 143/HO

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko melakukan kunjungan kerja perdana di Makorem 143/Halu Oleo, Kendari,...

BAZNAS Hadir di Rapat Bedah Kasus, Dorong Solusi Pemberdayaan Keluarga Rentan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah gemerlapnya Kota Makassar, masih tersimpan kisah-kisah sunyi di sudut-sudut kota—tentang orang tua yang...