PEDOMANRAKYAT, BONE – Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berinisial NL bakal terus berlanjut pemeriksaannya hingga disidangkan di pengadilan.
Diketahui NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi perintah pengadilan untuk melanjutkan kembali proses penyelidikannya.
Pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat: B/990/VIII/Res.1.11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, H. Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana putusan praperadilan, pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H. Mappa .
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL.
Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif, SH, MH di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022) lalu. Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah.
Putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/Res.1.11/2021 terkait kasus Prona yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng tidak sah di mata hukum.
Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Ketua LSM Inakor Sulsel selaku pendamping dari H. Mappa Bin Tanggiling mengatakan, setelah adanya putusan dari pengadilan sejak tanggal 31 Mei 2022 lalu, harusnya pihak Polres Bone secepatnya melaksanakan perintah pengadilan untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan serta menuntaskan ke tahap persidangan.
Asri selaku Ketua LSM Inakor Sulsel saat ditemui oleh tim media mengatakan, saat ini kami akan kawal kasus ini sampai tuntas apalagi dari hasil praperadilan sangat jelas dan sudah terbuka bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Bone dalam hal ini mengeluarkan pemberhentian penyelidikan seakan terkesan dipaksakan sehingga batal demi hukum.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus melalui mekanisme berdasarkan Perkap Kapolri No.6 2019 tentang penyidikan tindak pidana.