Polri Banyak Berubah, Polda Sulsel Siap Bersinergi Law Firm Dr H Burhanuddin Andi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Pengacara dan penyidik punya persamaan dan perbedaan. Persamannya, sama-sama penegak hukum. Namun dalam menangani sebuah perkara terdapat [erbedaan. Dalam penanganan perkara, pengacara itu terima sukses fee (jasa hukum).

Irjen Pol (P) Dr H Burhanuddin Andi bersama Presiden KAI, Tjotjoe Sanjaya Hernanto di arena peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi di Jl Alauddin, Makassar, Sabtu (11/6).

Sebaliknya, bagi penyidik (polri) jika terima fee dalam penanganan perkara, itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Ny. Burhanuddin Andi bersama panitia peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi, Sabtu (11/6).

Meski terdapat perbedaan prinsipil, namun pada hakikatnya, terkait upaya penegakan hukum, jajaran Polda Sulsel siap bersinergi/kerjasama dengan Kantor Hukum Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH saat sambutan peresmian Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH dan Partners, Sabtu (11/6) di halaman Kantor Law Firm Burhanuddin Andi, di Jalan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Makassar.

Peresmian ditandai pengguntingan pita secara bersamaan,Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H Tjotjoe Sanjaya Hernanto,SH,MH,CLA,CIL,CLI,CRA,SH dan Irjen Pol (P) Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Saat peresmian, hadir mantan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Mantan Wagub Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tokoh-tokoh Tionghoa, Wabup Soppeng, Luthfi Halide, Mantan Rektor UMI, Prof Hj Masrurah Mochtar.

Turut hadir Rektor UNM, Rektor Unhas, Ketua Kadin Sulsel, Endong Patompo. Sejumlah pejabat militer,kepolisian, kejaksaan,ketua pengadilan,politisi, pengusaha, akademisi dan praktisi hukum serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Wakapolda, saat ini kepolisian banyak berubah, terutama kaitannya upaya penegakan hukum. Sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Untuk itu penyidik sangat mengharapkan kerjasama dengan para pengacara.

”Polri saat ini sangat transparan (terbuka). Setiap Laporan Polisi (LP) akan terkoneksi e-Manajemen Penyidikan. Dengan demikian pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya, tentunya dengan menggunakan pasword tertentu,” ungkap Wakapolda.

Baca juga :  Kadis Kominfo Sinjai Hadiri Launching Pilar Persandian Literasi

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Wakapolda, jika dalam penanganan sebuah perkara terdapat keberatan, sehingga dapat dilaksanakan gelar khusus. Tujuannya untuk mengetahui, apakah penanganan perkara layak dihentikan atau tetap berlanjut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanit PPA Makassar Diduga Minta Uang Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Menolak Upaya Perdamaian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga dari AN (16 tahun) korban kekerasan seksual yang terjadi pada 5 Februari 2025 menolak...

Grand Opening Kedai Cendrawasih, Sajian Autentik Dalam Hangatnya Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kini memiliki destinasi kuliner baru dengan dibukanya Kedai Cendrawasih di Jalan Cendrawasih No.432,...

Agus Salim Pimpin Kick Off Meeting Pendampingan Hukum JPN Percepat SK Lokasi Tanah Bendungan Jenelata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, sekaligus Ketua Satgas Percepatan Investasi Sulsel, memprakarsai Kick...

Drama Penangkapan Hj. Nursanti : Pengacara Ungkap PT Enersteel, Dalang di Balik Kasus Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Polda Sulsel menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Hj. Nursanti, di kediamannya di Jalan Timah,...