”Saat ini, dalam hal tertentu, kepolisian juga menganut pola penanganan Restoratif Justice. Artinya perkara ringan/kecil yang dapat diselesaikan terutama kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), cukup berakhir di tingkat kepolisian, tak perlu ke pengadilan. Menariknya, pola restoratif justice juga dianut di tingkat kejaksaan,” ungkap Wakapolda.
Sementara itu Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H Tjotjoe Sanjaya Hernanto,SH,MH,CLA,CIL,CLI,CRA,SH menandaskan, sesuai UU, penegak hukum termasuk polri,jaksa, hakim serta pengacara. Jika salah satu unsur penegak hukum itu rusak, maka sistem penegakan hukum dapat terganggu.
Untuk itu penegak hukum harus memiliki pengetahuan hukum yang mendalam. Nah, kehadiran kantor hukum (law firm) Burhanuddin Andi ini, salah satu alternatif yang terbaik bagi para pencari keadilan, ungkap Tjotjoe Sanjaya.
Dikatakannya, sesuai aturan hukum, untuk menjadi lawyer (pengacara), tak harus Sarjana Hukum (SH). Syaratnya harus miliki latar belakang pendidikan hukum. Termasuk lulusan pendidikan ilmu kepolisian serta keluaranpendidikan Tinggi Hukum Militer, itu dapat menjadi pengacara.
”Makanya, saya sangat bangga, Doktor Burhanuddin Andi yang berlatarbelakang ilmu kepolisian, berkali-kali jadi kapolda dan juga anggota KAI, kini mendirikan Law Firm (kantor pengacara) di Makassar. Awalnya, kantor hukum kami yang berpusat di Jakarta, rencana buka kantor cabang pengacara di Makassar, namun kami khawatir tak akan mampu bersaing dengan Law Firm Burhanuddin Andi,” ujar Tjotjoe Sanjaya yang disambut tawa para hadirin.
Sebelumnya Direktur Law Firm BA, Doktor Burhanuddin Andi mengemukakan, kantor hukum binaannya ini diharapkan jadi media berkomunikasi yang bermakna bagi sesama pengemban profesi hukum.
”Kami memegang teguh sebuah prinsip, manusia yang paling sial di muka bumi ini, adalah manusia yang tak punya manfaat bagi orang lain,” kata Burhanuddin Andi.
Selain itu, kata mantan Kapolda Sulsel itu, Law Firm ini jadi wadah pemberian pelayanan dan bantuan hukum kepada pencari keadilan dengan menjunjung tinggi nilai etika dan moral serta nilai budaya kita.
Pendirian Law Firm ini, merupakan bentuk pengabdian saya kepada bangsa dan masyarakat Sulsel setelah purna bakti dari institusi kepolisian, ungkap mantan Kapolda Banten ini.
”Saya menyadari, banyak tman sejawat memiliki potensi keilmuan, terutama kalangan pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta di kota Makassar. Begitu pula, banyak teman praktisi hukum berpengalaman yang bergabung dalam law firm ini. Kehadiran teman-teman merupakan sumber motivasi dan energi pendorong yang
sangat kuat untuk mendirikan law firm,” tutur Burhanuddin Andi yang dikenal sangat humanis ini. (*)