Polri Banyak Berubah, Polda Sulsel Siap Bersinergi Law Firm Dr H Burhanuddin Andi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Pengacara dan penyidik punya persamaan dan perbedaan. Persamannya, sama-sama penegak hukum. Namun dalam menangani sebuah perkara terdapat [erbedaan. Dalam penanganan perkara, pengacara itu terima sukses fee (jasa hukum).

Irjen Pol (P) Dr H Burhanuddin Andi bersama Presiden KAI, Tjotjoe Sanjaya Hernanto di arena peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi di Jl Alauddin, Makassar, Sabtu (11/6).

Sebaliknya, bagi penyidik (polri) jika terima fee dalam penanganan perkara, itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Ny. Burhanuddin Andi bersama panitia peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi, Sabtu (11/6).

Meski terdapat perbedaan prinsipil, namun pada hakikatnya, terkait upaya penegakan hukum, jajaran Polda Sulsel siap bersinergi/kerjasama dengan Kantor Hukum Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH saat sambutan peresmian Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH dan Partners, Sabtu (11/6) di halaman Kantor Law Firm Burhanuddin Andi, di Jalan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Makassar.

Peresmian ditandai pengguntingan pita secara bersamaan,Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H Tjotjoe Sanjaya Hernanto,SH,MH,CLA,CIL,CLI,CRA,SH dan Irjen Pol (P) Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Saat peresmian, hadir mantan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Mantan Wagub Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tokoh-tokoh Tionghoa, Wabup Soppeng, Luthfi Halide, Mantan Rektor UMI, Prof Hj Masrurah Mochtar.

Turut hadir Rektor UNM, Rektor Unhas, Ketua Kadin Sulsel, Endong Patompo. Sejumlah pejabat militer,kepolisian, kejaksaan,ketua pengadilan,politisi, pengusaha, akademisi dan praktisi hukum serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Wakapolda, saat ini kepolisian banyak berubah, terutama kaitannya upaya penegakan hukum. Sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Untuk itu penyidik sangat mengharapkan kerjasama dengan para pengacara.

”Polri saat ini sangat transparan (terbuka). Setiap Laporan Polisi (LP) akan terkoneksi e-Manajemen Penyidikan. Dengan demikian pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya, tentunya dengan menggunakan pasword tertentu,” ungkap Wakapolda.

Baca juga :  Kejaksaan RI Menerima 7.846 CPNS TA 2023

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Wakapolda, jika dalam penanganan sebuah perkara terdapat keberatan, sehingga dapat dilaksanakan gelar khusus. Tujuannya untuk mengetahui, apakah penanganan perkara layak dihentikan atau tetap berlanjut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Webinar Nasional Pusjar SKMP LAN Bahas Peran Strategis Perempuan dalam Birokrasi Pemerintahan Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Merayakan lebih dari enam dekade perjalanan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Pusat Pembelajaran dan Strategi...

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Wisuda ASMI Publik, Tekankan Peran Penting Orang Tua dalam Mendukung Pendidikan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri acara Wisuda Ahli Madya ke-XXIX Akademi...

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...