Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, yang tampil sebagai pembicara dalam dialog tersebut menjelaskan larangan dan sanksi pidana politik uang dan menyarankan semua pihak membantu tugas Bawaslu Takalar untuk mencegah terjadinya dan melawan politik uang.
“Para ketua organisasi wartawan dan ketua organisasi lembaga swadaya masyarakat diharapkan bekerja maksimal membantu tugas Bawaslu Takalar melawan politik uang demi Pemilu 2024 yang berkualitas,” kata Salahuddin.
Kordiv HPPS Bawaslu Takalar, Syaifuddin, mengingatkan perlunya pemahaman regulasi politik uang agar penyampaian larangan dan sanksi politik uang dapat dipahami masyarakat Takalar.
Koordinator PHL Bawaslu Takalar, Nellyati, yang memandu dialog, seusai dialog memberikan ruang kepada masing-masing organisasi untuk merumuskan gerakan sosialisasi pengawasan partisipatif.
“Pasca-dialog dan penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan diskusi bersama para ketua organisasi untuk merancang gerakan bersama dalam memaksimalkan upaya dan strategi melawan politik uang di Kabupaten Takalar,” kata Nelly. (win)