Oleh : H. Rukman Nawawi
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Press Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.
Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengungkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.
Menurut Arman Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar Sulsel itu sah memiliki Legal Standing sesuai dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.
Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, No : 227-PGS/PP-PWI/2021,
tanggal 22 Februari 2021.
Dengan demikian, PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.
Legal Standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain : Pertama, adanya Putusan PN Mks, No : 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.
Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No : 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, Sulsel.
Keempat, adanya SK. Gubernur Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal 05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.
Kelima, adanya SK. Gubernur Susel No : 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.