Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H. Rukman Nawawi

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Press Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.

Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengungkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.

Menurut Arman Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar Sulsel itu sah memiliki Legal Standing sesuai dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.

Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, No : 227-PGS/PP-PWI/2021,
tanggal 22 Februari 2021.

Dengan demikian, PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.

Legal Standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain : Pertama, adanya Putusan PN Mks, No : 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.

Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No : 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, Sulsel.

Keempat, adanya SK. Gubernur  Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal  05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.

Baca juga :  Program Gassinta DPM PTSP, Permudah Investor Berinvestasi

Kelima, adanya SK. Gubernur Susel No : 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...

Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki...

Dari Cemooh ke Luka Bakar, Cerita Terakhir Afnan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari itu, udara di lorong sempit Jalan Maccini Gusung Setapak 8 terasa lebih pengap dari...

Viral! Advokat Diamankan Usai Bakar Keranda, Ini Tuntutannya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa oleh seorang berinisial AB, yang mengaku sebagai perwakilan...