Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain itu, adanya putusan Mahkama Agung (MA) No : 3903/K/Pid.Sus/2019 yang menolak Kasasi/PU Kejari Makassar.

Dalam putusan itu MA RI itu menyebutkan bahwa Perbuatan H. Zulkifli Gani Ottoh, SH, bersama Pengurus PWI Sulsel yang memanfaatkan uang hasil penyewaan sebesar Rp. 1.634.396.366,-  dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel. Itu bukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat  dikualifikasikan sebagai  perbuatan melawan hukum, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo.

Legal Standing lainnya yakni, kepindahan PWI Sulsel dari Jalan Penghibur ke Jalan AP. Pettarani itu terlebih dahulu melalui proses hukum di pemerintahan dengan adanya  SK Mendagri, SK Gubernur, dan melalui SK DPRD Provinsi Sulsel. DPRD Sulsel mengeluarkan Surat/Laporan Pansus DPRD Sulsel, No : 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 24 Mei 1995, Perihal : Laporan hasil rapat kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujungpandang kepada Pihak

Ketiga. Adanya SK. MENDAGRI, No : 593.53/1056/PUOD, tanggal 03 April 1995, perihal : Izin Prinsip memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulawesi Selatan.

Adanya SK DPRD Sulsel, No :1/V/1995, tanggal
26 Mei 1995, tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan PWI Sulsel.

Terakhir adanya SK Gubernur Provinsi Sulsel, No : 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997, tentang Penyerahan Pemanfaatan/Penggunaan Tanah 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² milik Pemprov Sulsel.

Kehadiran PWI Sulsel juga ditandai dengan adanya berita acara Penyerahan dari  Gubernur Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, No : 593.5/1756/Bp. Tanggal 5 April 1997, tentang tanah seluas 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Berlantai Dua Milik Pemprov Sulsel.

Acara penyerahan berita acara dari Gubernur Sulsel HZB. Palaguna saat itu kepada Ketua PWI Cabang Sulsel, H.M. Alwi Hamu pada saat itu.

Baca juga :  Akan Bahas Soal Penertiban di PWI Sulsel, Ketua DPRD Janji Segera Gelar Rapat Bersama Pemprov dan Pihak Terkait

Adapun Legal Standing lainnya yakni adanya Surat DPRD Provinsi SulSel, No : 485.1/370/DPRD, tanggal 4 Oktober 2017 – Perihal : Klarifikasi, yang  menyatakan bahwa :
Satu, laporan hasil kerja Pansus Pembahasan

Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, No: 045.2/252/DPRD.1995, tanggal 24 Mei 1995.

Kedua, adanya  Keputusan DPRD Provinsj Daerah Tk I Sulsel, No : 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, tentang, Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak

Ketiga. Proses tersebut diatas adalah benar merupakan produk DPRD Provinsi Sulsel yang lahir dari sebuah mekanisme sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses tersebut tak bisa dihiraukan begitu saja oleh Satpol PP dan oleh  Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman. (Berbagai Sumber).

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Achi Soleman dan Anak-Anak yang Selalu Didekati

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Achi Soleman tak pernah canggung berada di tengah anak-anak. Ada naluri yang bekerja dengan sendirinya....