Selain itu, adanya putusan Mahkama Agung (MA) No : 3903/K/Pid.Sus/2019 yang menolak Kasasi/PU Kejari Makassar.
Dalam putusan itu MA RI itu menyebutkan bahwa Perbuatan H. Zulkifli Gani Ottoh, SH, bersama Pengurus PWI Sulsel yang memanfaatkan uang hasil penyewaan sebesar Rp. 1.634.396.366,- dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel. Itu bukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo.
Legal Standing lainnya yakni, kepindahan PWI Sulsel dari Jalan Penghibur ke Jalan AP. Pettarani itu terlebih dahulu melalui proses hukum di pemerintahan dengan adanya SK Mendagri, SK Gubernur, dan melalui SK DPRD Provinsi Sulsel. DPRD Sulsel mengeluarkan Surat/Laporan Pansus DPRD Sulsel, No : 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 24 Mei 1995, Perihal : Laporan hasil rapat kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujungpandang kepada Pihak
Ketiga. Adanya SK. MENDAGRI, No : 593.53/1056/PUOD, tanggal 03 April 1995, perihal : Izin Prinsip memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulawesi Selatan.
Adanya SK DPRD Sulsel, No :1/V/1995, tanggal
26 Mei 1995, tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan PWI Sulsel.
Terakhir adanya SK Gubernur Provinsi Sulsel, No : 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997, tentang Penyerahan Pemanfaatan/Penggunaan Tanah 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² milik Pemprov Sulsel.
Kehadiran PWI Sulsel juga ditandai dengan adanya berita acara Penyerahan dari Gubernur Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, No : 593.5/1756/Bp. Tanggal 5 April 1997, tentang tanah seluas 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Berlantai Dua Milik Pemprov Sulsel.
Acara penyerahan berita acara dari Gubernur Sulsel HZB. Palaguna saat itu kepada Ketua PWI Cabang Sulsel, H.M. Alwi Hamu pada saat itu.
Adapun Legal Standing lainnya yakni adanya Surat DPRD Provinsi SulSel, No : 485.1/370/DPRD, tanggal 4 Oktober 2017 – Perihal : Klarifikasi, yang menyatakan bahwa :
Satu, laporan hasil kerja Pansus Pembahasan
Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, No: 045.2/252/DPRD.1995, tanggal 24 Mei 1995.
Kedua, adanya Keputusan DPRD Provinsj Daerah Tk I Sulsel, No : 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, tentang, Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak
Ketiga. Proses tersebut diatas adalah benar merupakan produk DPRD Provinsi Sulsel yang lahir dari sebuah mekanisme sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses tersebut tak bisa dihiraukan begitu saja oleh Satpol PP dan oleh Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman. (Berbagai Sumber).