Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H. Rukman Nawawi

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Press Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.

Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengungkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.

Menurut Arman Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar Sulsel itu sah memiliki Legal Standing sesuai dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.

Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021-2026, No : 227-PGS/PP-PWI/2021,
tanggal 22 Februari 2021.

Dengan demikian, PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.

Legal Standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain : Pertama, adanya Putusan PN Mks, No : 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.

Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No : 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, Sulsel.

Keempat, adanya SK. Gubernur  Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal  05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31 Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.

Baca juga :  Tim IKA UNM A Vs IKA Unhas di Final Kejuaraan Tenis IKA UNM

Kelima, adanya SK. Gubernur Susel No : 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No.31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.

Selain itu, adanya putusan Mahkama Agung (MA) No : 3903/K/Pid.Sus/2019 yang menolak Kasasi/PU Kejari Makassar.

Dalam putusan itu MA RI itu menyebutkan bahwa Perbuatan H. Zulkifli Gani Ottoh, SH, bersama Pengurus PWI Sulsel yang memanfaatkan uang hasil penyewaan sebesar Rp. 1.634.396.366,-  dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel. Itu bukan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat  dikualifikasikan sebagai  perbuatan melawan hukum, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo.

Legal Standing lainnya yakni, kepindahan PWI Sulsel dari Jalan Penghibur ke Jalan AP. Pettarani itu terlebih dahulu melalui proses hukum di pemerintahan dengan adanya  SK Mendagri, SK Gubernur, dan melalui SK DPRD Provinsi Sulsel. DPRD Sulsel mengeluarkan Surat/Laporan Pansus DPRD Sulsel, No : 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 24 Mei 1995, Perihal : Laporan hasil rapat kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujungpandang kepada Pihak

Ketiga. Adanya SK. MENDAGRI, No : 593.53/1056/PUOD, tanggal 03 April 1995, perihal : Izin Prinsip memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulawesi Selatan.

Adanya SK DPRD Sulsel, No :1/V/1995, tanggal
26 Mei 1995, tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan PWI Sulsel.

Terakhir adanya SK Gubernur Provinsi Sulsel, No : 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997, tentang Penyerahan Pemanfaatan/Penggunaan Tanah 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² milik Pemprov Sulsel.

Kehadiran PWI Sulsel juga ditandai dengan adanya berita acara Penyerahan dari  Gubernur Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, No : 593.5/1756/Bp. Tanggal 5 April 1997, tentang tanah seluas 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Berlantai Dua Milik Pemprov Sulsel.

Baca juga :  Kajati Sulsel Narsum Pemilu Damai 2024, Digelar Detik.Com dan Kominfo

Acara penyerahan berita acara dari Gubernur Sulsel HZB. Palaguna saat itu kepada Ketua PWI Cabang Sulsel, H.M. Alwi Hamu pada saat itu.

Adapun Legal Standing lainnya yakni adanya Surat DPRD Provinsi SulSel, No : 485.1/370/DPRD, tanggal 4 Oktober 2017 - Perihal : Klarifikasi, yang  menyatakan bahwa :
Satu, laporan hasil kerja Pansus Pembahasan

Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, No: 045.2/252/DPRD.1995, tanggal 24 Mei 1995.

Kedua, adanya  Keputusan DPRD Provinsj Daerah Tk I Sulsel, No : 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, tentang, Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak

Ketiga. Proses tersebut diatas adalah benar merupakan produk DPRD Provinsi Sulsel yang lahir dari sebuah mekanisme sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga proses tersebut tak bisa dihiraukan begitu saja oleh Satpol PP dan oleh  Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman. (Berbagai Sumber).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...

Dandim 1408/Makassar Gerak Cepat Dampingi Kasdam Amankan Lokasi Konflik di Tallo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono bersama Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan...

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...