Busur Korban Tiga Kali, ”ES” Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pelaku juga mengakui, ketapel dan anak panah tersebut adalah miliknya dan dibuat sendiri,” tuturnya.

Fatur menjelaskan insiden ini terjadi akibat salah paham antar pelaku dan korban atas nama Muhammad Rusdiansyah (20) sampai terjadi perkelahian dan pembusuran.

“Rombongan pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor berbocengan datang mengantar temannya di daerah Carangki,” katanya.

Setelah selesai mengantar, rombongan melintas Dusun Makkaraeng, tepatnya di depan pos kamling, ada 5 orang sedang berkumpul dan menegur rombangan pelaku.

“Teman korban menanyakan dari mana dan mau kenama , dan terjadi kesalah pahaman sampai terjadi perkelahian di depan pos kamling tersebut,” sebutnya.

Pada saat itu juga, pelaku turun dari motor dan mengeluarkan anak busur dan ketapel yang disimpan dalam saku celananya.

“Selanjutnya melakukan pembusuran pada saat temannya di keroyok, dan melepaskan anak busur sebanyak tiga kali kearah korban, dan mengenai kaki sebelah kiri Muhammad Rusdiansyah. Selanjutnya dia melarikan diri ujar kapolres seraya mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UUD No 12 Tahun 1951 (LN no.78 / tahun 1951) hukuman 11 tahun penjara, Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun,” tutup AKBP Fatur.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bangun Sinergi, Kabid Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Sambut Kunjungan Studi Tiru Tim Prokopim Setkab Kutai Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Legislator Gerindra Yasir Machmud Temu Konstituen Pengawasan APBD Provinsi 2025

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Legislator Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, kembali ke...

IKA SMAGA Makassar Gelar Lomba Rekreatif Jelang Munas: Pererat Tali Persaudaraan Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar menghangatkan suasana jelang Musyawarah Nasional (Munas)...

Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan...

MTs Ulil Albab Menjadi Tuan Rumah PKKM, Pengawas Kemenag Gowa Tekankan Mutu dan Profesionalitas Madrasah

PEDOMANRAKAT, GOWA - MTs Ulil Albab dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang digelar...