“Pelaku juga mengakui, ketapel dan anak panah tersebut adalah miliknya dan dibuat sendiri,” tuturnya.
Fatur menjelaskan insiden ini terjadi akibat salah paham antar pelaku dan korban atas nama Muhammad Rusdiansyah (20) sampai terjadi perkelahian dan pembusuran.
“Rombongan pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor berbocengan datang mengantar temannya di daerah Carangki,” katanya.
Setelah selesai mengantar, rombongan melintas Dusun Makkaraeng, tepatnya di depan pos kamling, ada 5 orang sedang berkumpul dan menegur rombangan pelaku.
“Teman korban menanyakan dari mana dan mau kenama , dan terjadi kesalah pahaman sampai terjadi perkelahian di depan pos kamling tersebut,” sebutnya.
Pada saat itu juga, pelaku turun dari motor dan mengeluarkan anak busur dan ketapel yang disimpan dalam saku celananya.
“Selanjutnya melakukan pembusuran pada saat temannya di keroyok, dan melepaskan anak busur sebanyak tiga kali kearah korban, dan mengenai kaki sebelah kiri Muhammad Rusdiansyah. Selanjutnya dia melarikan diri ujar kapolres seraya mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UUD No 12 Tahun 1951 (LN no.78 / tahun 1951) hukuman 11 tahun penjara, Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun,” tutup AKBP Fatur.(Hdr)