Busur Korban Tiga Kali, ”ES” Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS---Polres Maros meringkus terduga pembusuran yang terjadi di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu, (19/06/2022).

Kapolres Maros, AKBP Fatur Rahman, mengatakan pelaku dibekuk sekitar lima jam dari waktu kejadian. Pelaku atas nama ES alias Ew (19) warga Makassar.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 07.30 di Kecamatan Biringkanaya, Makassar,” katanya saat konferensi pers,Senin (20/06/2022). Perwira dua bunga itu menambahkan, pelaku diamankan bersama 12 orang lainnya.

Semua yang diamankan itu masih sangat muda, paling tua berusia 21 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka, yang berperan sebagai eksekutor.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui, dialah yang melepaskan anak panah ke arah korban sebanyak tiga kali," ungkapnya. Tersangka diamankan bersama barang bukti yakni tiga buah anak busur dan satu buah ketapel.

“Pelaku juga mengakui, ketapel dan anak panah tersebut adalah miliknya dan dibuat sendiri,” tuturnya.

Fatur menjelaskan insiden ini terjadi akibat salah paham antar pelaku dan korban atas nama Muhammad Rusdiansyah (20) sampai terjadi perkelahian dan pembusuran.

“Rombongan pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor berbocengan datang mengantar temannya di daerah Carangki,” katanya.

Setelah selesai mengantar, rombongan melintas Dusun Makkaraeng, tepatnya di depan pos kamling, ada 5 orang sedang berkumpul dan menegur rombangan pelaku.

“Teman korban menanyakan dari mana dan mau kenama , dan terjadi kesalah pahaman sampai terjadi perkelahian di depan pos kamling tersebut,” sebutnya.

Pada saat itu juga, pelaku turun dari motor dan mengeluarkan anak busur dan ketapel yang disimpan dalam saku celananya.

“Selanjutnya melakukan pembusuran pada saat temannya di keroyok, dan melepaskan anak busur sebanyak tiga kali kearah korban, dan mengenai kaki sebelah kiri Muhammad Rusdiansyah. Selanjutnya dia melarikan diri ujar kapolres seraya mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UUD No 12 Tahun 1951 (LN no.78 / tahun 1951) hukuman 11 tahun penjara, Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun,” tutup AKBP Fatur.(Hdr)

Baca juga :  Belajar Demokrasi, Siswa SMPN 17 Sinjai Kunjungi Kantor DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Legislator Gerindra Yasir Machmud Temu Konstituen Pengawasan APBD Provinsi 2025

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Legislator Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, kembali ke...

IKA SMAGA Makassar Gelar Lomba Rekreatif Jelang Munas: Pererat Tali Persaudaraan Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar menghangatkan suasana jelang Musyawarah Nasional (Munas)...

Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah foto yang beredar dari wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperlihatkan pemandangan...

MTs Ulil Albab Menjadi Tuan Rumah PKKM, Pengawas Kemenag Gowa Tekankan Mutu dan Profesionalitas Madrasah

PEDOMANRAKAT, GOWA - MTs Ulil Albab dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang digelar...