Perbandingannya dua laki – laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan,” terangnya.
Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir.
Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu – waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan
secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum.
Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya.
Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat.
Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu – waktu. (Ucu”)