Wali Kota Makassar Bentuk Dewan Lorong

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR---Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membentuk Dewan Lorong yang disingkat D Lor. Mereka bertugas di Lorong Wisata yang akan diluncurkan 17 Agustus mendatang bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Draft Keputusan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar telah dirampungkan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar. Pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar.

"Setelah ditandatangani Wali Kota, SK mulai diberlakukan," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).

Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan.

''Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab. Diantaranya, mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata ke masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan kordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata.

Selain itu melakukan pertemuan rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas,'' ujarnya.

"D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.

Perbandingannya dua laki - laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan," terangnya.

Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir.

Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu - waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan

secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum.

Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya.

Baca juga :  Tokoh Senior Golkar Sulsel : Jika Tak Ingin Golkar Terpuruk di Sulsel, Airlangga Harus Tegur Taufan Pawe

Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat.

Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu - waktu. (Ucu")

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UKI Paulus Kukuhkan 621 Wisudawan di Usia ke-62, Siap Buka Fakultas Kedokteran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menandai usia ke-62 dengan menggelar wisuda 621 mahasiswa,...

Lebih dari Sekadar Kopi, Warkop D’Siama dan Sentuhan Penyembuhan Musa Ibrahim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah hiruk pikuk Makassar yang semakin padat, sebuah warung kopi sederhana di Jalan Tarakan...

IKA IPA 9-10 Smansa 82 Gelar Lomba Karaoke, Fikry Syahrir Juara I dan Lynda Ikhsan Juara 2 serta Eni Rais Juara 3

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar Angkatan 1982 (IKA Smansa 82) menggelar kegiatan lomba...

Disdik Makassar Keluarkan Edaran Pembelajaran Daring Tanggal 1-4 September

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara...