Wali Kota Makassar Bentuk Dewan Lorong

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR---Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membentuk Dewan Lorong yang disingkat D Lor. Mereka bertugas di Lorong Wisata yang akan diluncurkan 17 Agustus mendatang bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Draft Keputusan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar telah dirampungkan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar. Pengesahannya menunggu persetujuan dari Wali Kota Makassar.

"Setelah ditandatangani Wali Kota, SK mulai diberlakukan," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Makassar, Andi Indarwati, Minggu (19/06).

Draft setebal sembilan halaman itu, mengatur tata cara pembentukan Dewan Lorong Wisata Kota Makassar yang memuat tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pemilihan yang dilengkapi dengan format contoh keputusan camat, berita acara, dan surat pernyataan.

''Jika merujuk pada draft itu, maka D Lor memiliki lima tugas dan tanggung jawab. Diantaranya, mitra penyebarluasan informasi Lorong Wisata ke masyarakat, melakukan pendampingan masyarakat, melakukan kordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam pengembangan Lorong Wisata.

Selain itu melakukan pertemuan rutin untuk memperkuat penguatan kelembagaan Lorong Wisata, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas,'' ujarnya.

"D Lor berjumlah tiga orang dengan komposisi satu ketua, dan dua anggota dengan keterwakilan dari unsur tokoh pemuda (milenial), tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.

Perbandingannya dua laki - laki dan satu perempuan. Mereka bertugas paling lama tiga tahun sejak tanggal ditetapkan," terangnya.

Jabatan D Lor bisa berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir.

Selain itu, juga dapat diberhentikan sewaktu - waktu bila ditemukan data dan informasi yang dapat membuktikan

secara sah jika D Lor tidak mampu melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan melakukan tindak pidana hukum.

Persyaratan menjadi D Lor haruslah Warga Negara Indonesia, berdomisili di Lorong Wisata, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, serta memahami dan menguasai situasi dan kondisi Lorong Wisata sesuai domisilinya.

Baca juga :  Meriah Reuni Akbar Alumni dan Perayaan HUT Ke-70 SMAKARA, Suster Yosepina : Keberagaman Akan Ditumbuh Kembangkan

Pemilihan D Lor dilaksanakan di tingkat kelurahan setelah melalui seleksi administrasi, dan musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang akan ditetapkan oleh camat setempat.

Setelah itu, D Lor terpilih akan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat diberhentikan sewaktu - waktu. (Ucu")

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...

Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki...

Dari Cemooh ke Luka Bakar, Cerita Terakhir Afnan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari itu, udara di lorong sempit Jalan Maccini Gusung Setapak 8 terasa lebih pengap dari...

Viral! Advokat Diamankan Usai Bakar Keranda, Ini Tuntutannya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa oleh seorang berinisial AB, yang mengaku sebagai perwakilan...