“Demikian pula mendapatkan layanan WA Pandawa dengan nomor WA 18118165165,” ujar Sanny Christian.
Lanjut Sanny Christian, peserta JKN-KIS melalui program UHC warga dilayani cukup membawa dua rangkap fotocopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya. Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3×24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Khusus masyarakat miskin yang mendaftar akan langsung mendapatkan jaminan kesehatan kelas 3 dari pemerintah.
Sementara mendukung UHC, bagi peserta mandiri (membayar sendiri iuran JKN) telah didukung aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses melalui telepon pintar. Aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore ini disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota JKN-KIS.
“Selain itu, warga juga bisa memeriksa status tagihan ataupun menyampaikan keluhan melalui aplikasi berbasis android ini,” pungkas Sanny Christian. (ainul)