Sanny Christian : Peserta JKN Mandiri Bisa Cicil Tunggakan Melalui Aplikasi Chika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - BPJS Kesehatan Cabang Makale wilayah tugasnya membawahi tiga kabupaten, yakni Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Dua kabupaten, Enrekang dan Tana Toraja begitu tinggi perhatian Pemerintah Daerahnya kepada masyarakat di sektor kesehatan. Salah satunya yang sudah  diwujudkan adalah Universal Health Coverage (UHC)   jaminan Kesehatan Semesta kepada warganya.

Dua kabupaten bertetangga tersebut Pemerintah Daerahnya sudah memberikan  jaminan kesehatan membantu masyarakat mendapatkan pengobatan secara menyeluruh tanpa harus membayar lagi BPJS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Kepala BPJS Kesehatana Cabang Makale, Sanny Christian Mangundap, katakan hal tersebut kepada awak media, Jumat (17/06/2022) pada kegiatan Gathering Media BPJS Kesehatan Cab Makale, di Rantelemo.

Menurut Sanny Christian, inovasi baru BPJS sangat memudahkan peserta mendapatkan pelayanan. Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa jadi identitas tunggal peserta JKN-KIS. Juga peserta JKN mandiri yang menunggak bisa lunasi tunggakan dengan cara dicicil melalui aplikasi Chika.

"Demikian pula mendapatkan layanan WA Pandawa dengan nomor WA 18118165165," ujar Sanny Christian.

Lanjut Sanny Christian, peserta JKN-KIS melalui program UHC warga dilayani cukup membawa dua rangkap fotocopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya. Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3×24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.

Khusus masyarakat miskin yang mendaftar akan langsung mendapatkan jaminan kesehatan kelas 3 dari pemerintah.
Sementara mendukung UHC, bagi peserta mandiri (membayar sendiri iuran JKN) telah didukung aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses melalui telepon pintar. Aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore ini disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota JKN-KIS.

Baca juga :  LKPJ Bupati Toraja Utara Banjir Interupsi, Rekomendasi Pansus 2021 Belum Terjawab 

"Selain itu, warga juga bisa memeriksa status tagihan ataupun menyampaikan keluhan melalui aplikasi berbasis android ini," pungkas Sanny Christian. (ainul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...