Sanny Christian : Peserta JKN Mandiri Bisa Cicil Tunggakan Melalui Aplikasi Chika

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - BPJS Kesehatan Cabang Makale wilayah tugasnya membawahi tiga kabupaten, yakni Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Dua kabupaten, Enrekang dan Tana Toraja begitu tinggi perhatian Pemerintah Daerahnya kepada masyarakat di sektor kesehatan. Salah satunya yang sudah  diwujudkan adalah Universal Health Coverage (UHC)   jaminan Kesehatan Semesta kepada warganya.

Dua kabupaten bertetangga tersebut Pemerintah Daerahnya sudah memberikan  jaminan kesehatan membantu masyarakat mendapatkan pengobatan secara menyeluruh tanpa harus membayar lagi BPJS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Kepala BPJS Kesehatana Cabang Makale, Sanny Christian Mangundap, katakan hal tersebut kepada awak media, Jumat (17/06/2022) pada kegiatan Gathering Media BPJS Kesehatan Cab Makale, di Rantelemo.

Menurut Sanny Christian, inovasi baru BPJS sangat memudahkan peserta mendapatkan pelayanan. Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa jadi identitas tunggal peserta JKN-KIS. Juga peserta JKN mandiri yang menunggak bisa lunasi tunggakan dengan cara dicicil melalui aplikasi Chika.

"Demikian pula mendapatkan layanan WA Pandawa dengan nomor WA 18118165165," ujar Sanny Christian.

Lanjut Sanny Christian, peserta JKN-KIS melalui program UHC warga dilayani cukup membawa dua rangkap fotocopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya. Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3×24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.

Khusus masyarakat miskin yang mendaftar akan langsung mendapatkan jaminan kesehatan kelas 3 dari pemerintah.
Sementara mendukung UHC, bagi peserta mandiri (membayar sendiri iuran JKN) telah didukung aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses melalui telepon pintar. Aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore ini disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota JKN-KIS.

Baca juga :  Kantor PN Sinjai Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Alam

"Selain itu, warga juga bisa memeriksa status tagihan ataupun menyampaikan keluhan melalui aplikasi berbasis android ini," pungkas Sanny Christian. (ainul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...