PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (15/06/2022) pekan lalu.
Adapun identitas/inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni perempuan NHA (21) beralamat Jalan AP. Pettarani Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 2 (dua) sachet sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1 (satu) pembungkus rokok merk Sampoerna, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.