Antara Hati Dan Materi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H Hasaruddin, Guru Besar UIN Alauddin Makassar

Seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain dalam urusan benda, yaitu dengan jalan kekuatan atau dengan cara menjilat, mengagungkan seseorang atau sujud di bawah kakinya untuk memperoleh benda yang diinginkan.

Tetapi apakah seseorang sanggup memaksa hati orang lain untuk mencintai sesuatu? Sepertinya tidak bisa. Oleh karena itu, persoalan akidah juga tidak dapat dipaksakan. Jika Allah menghendaki semua mahluk-Nya tunduk taat kepada-Nya, tentu dengan mudah dapat dilakukanya (QS Al- Syu’ara 3-4).

Seseorang yang prinsip kehidupan duniawinya menunjukkan bahwa dia sendiri belum mempercayai sepenuhnya prinsip yang dipaksakan tersebut dan prinsip yang diyakini kebenarannya tidak perlu dipaksakan terhadap orang lain, baik dengan kekuatan maupun kekuasaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...