PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Upaya untuk penertiban administrasi penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel mengadakan rapat koordinasi (rakor) kegiatan pemantauan UGB dan PUB yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial yang diwakili Kepala Bidang Sumberdaya Sosial, Drs Jamaris.
Rakor pemantauan UGB dan PUB dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Sosial dari 24 kabupaten kota di Sulsel dan juga unsur terkait lainnya, yang berlangsung Rabu, 29 Juni 2022 di Makassar.
Kadis Sosial dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor ini penting dilaksanakan agar bisa terwujud pemahaman dan persepsi serta sinergitas dalam kegiatan UGB dan PUB antara petugas penyelenggara maupun masyarakat.
Kabid Dayasos, Drs Jamaris mengatakan, yang diharapkan dalam Rakor ini adalah terinformasikannya penyaluran bantuan hibah dalam negeri dan usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan di daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.