PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Sebanyak 1.046 Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Vertikal di Kabupaten Sinjai, segera menerima gaji ke-13 tahun ini.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyalurkan gaji ke-13 untuk ASN pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nilai total sebesar Rp 4,5 milyar yang akan diterima oleh ASN pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.
Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pemberian gaji ke-13 ini hanya diperuntukan bagi ASN saja, dalam artian pegawai Non ASN yang mempunyai tugas sebagai Satpam, Sopir dan Pramubakti tidak menerima.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.