PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria asal Jawa Timur yang keseharian bekerja menjual ayam crispy di salah satu lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar ditangkap Unit Respon UPRC Polres Pelabuhan karena memiliki obat terlarang pada Kamis (30/06/2022) dini hari sekira pukul 01.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial AWS (20) ini ditangkap saat anggota sementara melaksanakan patroli di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Terduga pelaku saat itu sementara duduk-duduk di pinggir jalan karena kami curiga, lalu kami hampiri,” ujar Aipda Ilham.
“Saat itu kami lakukan penggeledahan pada badan namun tidak ditemukan barang bukti. Karena tidak puas lalu kami memeriksa di sekitar TKP dan ditemukan sebuah bungkusan berisi 11 butir obat berwarna putih kode Y yang masih utuh (TRIHEXYPHENIDYL),” tambahnya.