Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .
“Ini aspirasi masyarakat, selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemda, daftar prioritas program pembentukan Perda Sidrap tahun anggaran 2022.
“Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Sidrap tahun anggaran 2021 merupakan ketentuan Pasal 320 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemda yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” jelas Mahmud Yusuf.
Mahmud Yusuf juga menyampaikan penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan Pemda oleh BPK dan revew Inspektorat daerah.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno dan Kasman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudiman Bungi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf Ahli, serta para Kepala OPD Pemkab Sidrap. (ris).