“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.
Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Di akhir paparan, Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (*)