Dirjen Keuda : Atasi PMK, Pemda Boleh Lakukan Pergeseran Anggaran dari Pos Belanja Tidak Terduga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada/tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Di akhir paparan, Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mengenal Sosok Pendiri Yayasan Akbar Daeng, Mantan Marbot Yang Sukses di Bidang Pelayanan Masyarakat Dan Kuliner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...

Jelang Pelaksanaan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Ketua Umum PGA Unhas Dr. H. Zainal A. Paliwang Pimpin Rapat Pemantapan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang penyelenggaraan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Ketua Umum Persatuan Golf Alumni Unhas...

Wali Kota Tual Audiensi dengan Menpora, KNPI Apresiasi Langkah Strategis untuk Pemuda

PEDOMANRAKYAT, TUAL – Wali Kota Tual melakukan audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam rangka mendorong...