PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Fahruddin Rangga, SE, MSi, pada Jum’at sore, (08/07/2022) kembali melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, di Kelurahan Sombalbella, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Selain Fahruddin Rangga, SE, MSi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, juga dihadiri Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan Sulsel (Disperkimtan), Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP dari unsur Profesional (Konsultan Perencanaan) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula beberapa perwakilan tokoh masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu sama pada saat titik pertama kemarin, peserta berasal dari kelurahan dan lingkungan di wilayah tersebut.
Ishak Amin Rusli, ST. MT utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang tampil sebagai nara sumber pertama dalam pemaparannya menyampaikan, RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.