Bhabinkamtibmas Pattunuang Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik dalam penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 tahun, dalam penggunaanya harus didampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkapan berkendara seperti helm dan lainnya.

Aipda Basri, SH menjelaskan, kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas.

Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari, SH, SIK menambahkan, semoga dengan imbauan ini masyarakat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas. (jus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengamanan Malam Takbiran, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Apel Siaga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DJP dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Pajak untuk Kemandirian Fiskal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya memperkuat kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditegaskan dalam pertemuan antara...

Rumah Zakat Sulsel Gelar Khitanan Massal untuk 50 Anak, Didukung TIGALAPAN INDONESIA

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rumah Zakat Sulawesi Selatan menggelar khitanan massal untuk 50 anak dari keluarga kurang mampu,...

SMAN 3 Maros Diduga Tagih Iuran Sekolah, Orang Tua Siswa Mengeluh

PEDOMAN RAKYAT - MAROS. SMAN 3 Maros diduga melakukan pungutan iuran sekolah kepada siswa sebesar Rp. 85.000 per...

Majene dan Polman Resmi Bergabung, PALASARA Lengkapi 10 DPW Menuju Pelantikan Akbar

PEDOMANRAKYAT, MAJENE - Konsolidasi organisasi adat modern PALASARA (Perkumpulan Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat) kembali melangkah signifikan....