Pada kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik dalam penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 tahun, dalam penggunaanya harus didampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkapan berkendara seperti helm dan lainnya.
Aipda Basri, SH menjelaskan, kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas.
Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari, SH, SIK menambahkan, semoga dengan imbauan ini masyarakat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas. (jus)