PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sosialisasikan penggunaan sepeda listrik, Bhabinkamtibmas Pattunuang gencar lakukan imbauan, Kamis (14/07/2022) pagi.
Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Pattunuang Aipda Basri, SH bersama dengan Bhabinkamtibmas lainnya yang ada di Polsek Wajo.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban Lakalantas khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dan kegiatan ini dilakukan selain di toko-toko penjual sepeda listrik juga kepada para pengguna sepeda listrik di Kecamatan Wajo dan sekitarnya.
Pada kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik dalam penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 tahun, dalam penggunaanya harus didampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkapan berkendara seperti helm dan lainnya.
Aipda Basri, SH menjelaskan, kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas.
Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari, SH, SIK menambahkan, semoga dengan imbauan ini masyarakat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas. (jus)