Pasca terima laporan, Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, Selasa (12/07/2022). Dan pelaku kemudian digelandang ke Polres Tana Toraja untuk proses pidana selanjutnya.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. “Semoga kejadian serupa tak terulang lagi. Kita lindungi anak dan generasi dari bentuk kekerasan seperti kejadian memilukan di Bittuang,” singkat Juara Silalahi.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, sebelum kejadian, Selasa (05/07/2022) sekira pukul 09.00 Wita, korban ditinggal ibunya ke acara pesta adat.
Pelaku MT selanjutnya timbul niat jahatnya agar terlampiaskan nafsu bejatnya. Ia lalu menyuruh anaknya menonton Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT di kota Bittuang Tana Toraja. Sedangkan adik korban disuruh ke warung membeli gula, sehingga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah.
“Perbuatan pemerkosaan MT diancam pidana 12 tahun, sesuai Pasal 285 KUHP,” ujar Betharia Isma. (ainul/herman)