PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi di Saruran Batu, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Selasa (05/07/2022) pekan lalu.
Pelaku berinisial MTA (53) profesi petani diketahui masih paman dari korban MM (18) yang datang dari Kendari bersama ibu dan adiknya untuk mengikuti pesta adat dan tinggal sementara di rumah pelaku selama di Toraja. Korban baru saja tamat SMK tahun ini, akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
Saat kejadian rumah lagi sepi. Nahas saat korban usai menyiapkan sarapan kemudian baring sambil nonton depan TV. Selesai pelaku makan langsung beraksi biadab dengan memaksa dan menarik korban sekuat tenaga masuk ke kamar. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, namun sia-sia karena kalah tenaga.
Saat di kamar korban leluasa melampiaskan nafsunya disertai pengancaman. Usai gagahi perawan keponakannya, pelaku langsung kabur ke kebun.
Korban tidak terima perlakuan pamannya dan langsung kemas barangnya ke rumah tantenya bersama adiknya serta mengadukan perbuatan asusila tersebut. Mereka langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tana Toraja sesuai laporan polisi No LP/B/174/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel.
Pasca terima laporan, Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku, Selasa (12/07/2022). Dan pelaku kemudian digelandang ke Polres Tana Toraja untuk proses pidana selanjutnya.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. "Semoga kejadian serupa tak terulang lagi. Kita lindungi anak dan generasi dari bentuk kekerasan seperti kejadian memilukan di Bittuang," singkat Juara Silalahi.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, sebelum kejadian, Selasa (05/07/2022) sekira pukul 09.00 Wita, korban ditinggal ibunya ke acara pesta adat.
Pelaku MT selanjutnya timbul niat jahatnya agar terlampiaskan nafsu bejatnya. Ia lalu menyuruh anaknya menonton Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT di kota Bittuang Tana Toraja. Sedangkan adik korban disuruh ke warung membeli gula, sehingga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah.
"Perbuatan pemerkosaan MT diancam pidana 12 tahun, sesuai Pasal 285 KUHP," ujar Betharia Isma. (ainul/herman)