“Dan sekitar pukul 19.55 Wita, ada laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan yang berada di pekarangan ruko dan kemudian didatangi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong sebelah kiri celana yang digunakan oleh pelaku berupa 2 (dua) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di Silicon Case handphone merek Redmi 5A warna gold. Selanjutnya yang diduga pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya. (AaN)