PEDOMANRAKYAT, TAKALAR- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2021, Selasa (19/07/2022) malam.
“Penetapan tersangka inisial MSD salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.
“Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti-bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” tambahnya Arie Sabri Salahuddin.
Dia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipidkor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).