Kejari Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Proyek PJU Dishub Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipikor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).

“Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya. Pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka,” tegasnya.

Diketahui tersangka MSD digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.

Sebelumnya, Selasa lalu (12/07/2022) Tim Penyidik Kejari menangkap dan menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial AST. (Amir Tata)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dapat Info Terbakarnya Rumah Warga di Batangmata, Wabup Selayar Langsung Perintahkan Aparatnya Gerak Cepat ke TKP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua WBP Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat  

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng menerima Pembebasan Bersyarat (PB) ,Senin 03...

Antisipasi Berita Hoaks, Polres Soppeng Sambangi UNIPOL

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) sekaligus memperkuat literasi digital ,Kasi Humas...

POBSI Wajo Tolak Hasil Musprov POBSI Sulsel, Diduga Proses Cacat Administrasi

PEDOMANRAKYAT, WAJO  - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel...

Resmi Dilantik, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Desa Bekerja baik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Tiga perangkat Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dilantik dan diambil...