PEDOMANRAKYAT, TAKALAR. – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar Kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2021, Selasa 19/07/22 malam.
“Penetapan tersangka inisial MSD salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” kata Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin
“Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak,” tambahnya Arie Sabri Salahuddin.
Dia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipikor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).
“Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya. Pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Diketahui tersangka MSD digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.
Sebelumnya, Selasa lalu (12/07/2022) Tim Penyidik Kejari menangkap dan menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial AST. (Amir Tata)