Dia menambahkan, rencana kerjasama itu akan dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Masih dikatakan Laila, pernikahan dini hanya bisa dengan dispensasi pengadilan dengan persyaratan yang ketat, pasalnya hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019. Ini mengatur pedoman mengadili perkara permohonan dispensasi kawin.
“Persyaratannya ketat, dan ini memang butuh kerjasama dari instansi-instansi seperti DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan. Dan, pak Bupati sangat merespon dan mendukung segala yang kita butuhkan,” pungkasnya.
Sekaitan dengan hal tersebut, Bupati ASA meminta agar meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dengan baik demi meningkatkan pencegahan pernikahan anak.
“Kami dari Pemda sangat mendukung dan mengapresiasi upaya kerjasama ini,” ujarnya. (AaN)