DPD Inakor Minahasa Resmi Daftarkan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Adapun dasar dari LSM Inakor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Minahasa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara, karena Kepala Desa/Hukum Tua Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh DPD Inakor Minahasa.

Permohonan informasi publik tersebut dilayangkan kepada PPID/Sekretaris Desa Lemoh Timur pada tanggal 3 Juni 2022 lalu dan diterima Sekretaris Desa Lemoh Timur, namun setelah 10 hari kerja tidak mendapat respon dari PPID Lemoh Timur.

Berdasarkan tidak diresponnya permohonan informasi tersebut maka pada tanggal 17 Juni 2022 DPD Inakor Minahasa melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua Lemoh Timur, namun surat keberatan tersebut awalnya tidak mau diterima oleh Hukum Tua Lemoh Timur bahkan beliau menyampaikan tidak suka dengan tindakan-tindakan dari DPD Inakor Minahasa dalam permintaan informasi publik tersebut serta Hukum Tua Lemoh Timur menyampaikan bukan ranahnya DPD Inakor Minahasa dan DPD Inakor Minahasa tidak berhak untuk mengajukan permintaan informasi publik tersebut.

Dengan berusaha menjalin komunikasi yang baik, Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan menghargai pendapat Hukum Tua Lemoh Timur tersebut dan akhirnya surat keberatan tersebut diterima walaupun Hukum Tua Lemoh Timur tidak mau menandatangani tanda terimanya.

Setelah 30 hari surat keberatan tersebut tetap tidak mendapatkan respon dari pemerintah Desa Lemoh Timur.

Dengan dasar-dasar kejadian tersebut, pada tanggal 19 Juli 2022 Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan mendaftarkan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kita sudah daftar tadi. Saya sangat menyayangkan minimnya pengetahuan pemerintah Desa Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua, sebagai Badan Publik seharusnya mengetahui hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional, landasan hukumnya jelas UU No.14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 tahun 2021," tegas Darwin kepada awak media.

Baca juga :  Tergiur Uang Ratusan Dolar, 2 Pelaku Tega Culik dan Bunuh Anak Berusia 11 Tahun

Di waktu bersamaan, awak media juga mengkonfirmasi kepada Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara Rovi Maramis, S.Sos terkait pendaftaran gugatan sengketa informasi publik dari DPD Inakor Minahasa dan dibenarkan. "DPD Inakor Minahasa sudah daftar tadi dan sudah kami terima," ucapnya kepada wartawan. (Sky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...

Mahasiswa Teknik Elektro UMI Kunjungi PT. Energi Bayu Jeneponto, Pelajari Penerapan Energi Bersih

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO -- Sebanyak 40 mahasiswa dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Kunjungan...

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...