DPD Inakor Minahasa Resmi Daftarkan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Adapun dasar dari LSM Inakor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Minahasa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara, karena Kepala Desa/Hukum Tua Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh DPD Inakor Minahasa.

Permohonan informasi publik tersebut dilayangkan kepada PPID/Sekretaris Desa Lemoh Timur pada tanggal 3 Juni 2022 lalu dan diterima Sekretaris Desa Lemoh Timur, namun setelah 10 hari kerja tidak mendapat respon dari PPID Lemoh Timur.

Berdasarkan tidak diresponnya permohonan informasi tersebut maka pada tanggal 17 Juni 2022 DPD Inakor Minahasa melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua Lemoh Timur, namun surat keberatan tersebut awalnya tidak mau diterima oleh Hukum Tua Lemoh Timur bahkan beliau menyampaikan tidak suka dengan tindakan-tindakan dari DPD Inakor Minahasa dalam permintaan informasi publik tersebut serta Hukum Tua Lemoh Timur menyampaikan bukan ranahnya DPD Inakor Minahasa dan DPD Inakor Minahasa tidak berhak untuk mengajukan permintaan informasi publik tersebut.

Dengan berusaha menjalin komunikasi yang baik, Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan menghargai pendapat Hukum Tua Lemoh Timur tersebut dan akhirnya surat keberatan tersebut diterima walaupun Hukum Tua Lemoh Timur tidak mau menandatangani tanda terimanya.

Setelah 30 hari surat keberatan tersebut tetap tidak mendapatkan respon dari pemerintah Desa Lemoh Timur.

Dengan dasar-dasar kejadian tersebut, pada tanggal 19 Juli 2022 Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan mendaftarkan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kita sudah daftar tadi. Saya sangat menyayangkan minimnya pengetahuan pemerintah Desa Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua, sebagai Badan Publik seharusnya mengetahui hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional, landasan hukumnya jelas UU No.14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 tahun 2021," tegas Darwin kepada awak media.

Baca juga :  Jumat Curhat, Kapolres AKBP Yudi Frianto Berikan Imbauan Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Di waktu bersamaan, awak media juga mengkonfirmasi kepada Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara Rovi Maramis, S.Sos terkait pendaftaran gugatan sengketa informasi publik dari DPD Inakor Minahasa dan dibenarkan. "DPD Inakor Minahasa sudah daftar tadi dan sudah kami terima," ucapnya kepada wartawan. (Sky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Menggelar Pemeriksaan Kesehatan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Si Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Soppeng menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada personel dan anggota Bhayangkari...

Dandim 1423 Soppeng Perintahkan Babinsa Kawal Langsung Panen Petani

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan pemerintah , Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung...

Jumat Berkah, Jamaah Masjid Nurul Falah Takalala Santap Siang Bersama 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Seusai Shalat Jumat berjamaah, pengurus Masjid Nurul Falah Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng selalu menyiapkan...

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...