Sebagai Pemerintah Kabupaten, kami bersyukur atas hasil kerja Kapolsek dan jajarannya di Pasi Marannu. Sebab pengaruh miras bisa menimbulkan penyakit sosial, dan atau kejahatan lainnya, antara lain pertengkaran, perkelahian, pencurian, bahkan tidak mustahil pembunuhan.
Akal sesungguhnya modal utama untuk merdeka, yang hanya dimiliki oleh manusia, tidak dimiliki oleh hewan atau tumbuhan. Maka segala bentuk dan semua jenis produk atau barang, yang akan merusak fungsi akal, dilarang oleh Agama, dan juga Negara, baik benda padat, benda cair, maupun benda gas. Karena itu, Wabup berharap semua stakeholder bersinergi melakukan penyuluhan, karena pencegahan lebih baik dari pada penanggulangan.
Kepada penjual berinisial Ags yang sengaja dihadirkan Kapolsek, Wabup berterima kasih karena sudah membikin pernyataan tertulis untuk tidak berjualan miras, dan menyarankan agar berjualan yang halal, seraya mendoakan agar bisnisnya lancar dan berkembang serta membawa manfaat dan berkah.
Apel singkat pemusnahan Barang Bukti Miras dihadiri, Camat Syamsil, Danramil Kapt. Inv. Syamsuddin dan jajarannya, Kepala KUA Tahiruddin, beberapa Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (sa)