PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Rahman, berjanji menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengembang perumahan dan instansi terkait yang dinilai melanggar aturan.
Hal itu dikemukakan Andi Idris sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Fadli dan Hamdan bersama beberapa warga di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bone, Senin (25/7/2022) siang.
Fadli dan kawan-kawan menemui Komisi II DPRD Bone menyampaikan bahwa banyak pengembang perumahan yang menjalankan kegiatannya meskipun belum ada rekomendasi dari DPRD Bone.
Andi Idris mengatakan, pengembang perumahan seharusnya terlebih dulu menyiapkan lahan pengganti yang baru, sebelum menggarap areal tertentu sebagai kawasan perumahan.