Jaga Netralitas ASN dan TNI-Polri, Bawaslu Bantaeng Gelar Sosialisasi Pengawasan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali dalam paparan materinya menjelaskan, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.

Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng juga menjelaskan regulasi netralitas ASN. Dalam paparan Materinya, dia mengurai larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis.

Menurut Rivai, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

“Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

Selain itu sambung Rivai Nur, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang–Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh dihadapan para ASN dan TNI-Polri mengatakan, Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan pelanggaran.

“Yang kita tindaki adalah pihak yang tidak mau menerima saran untuk tidak melakukan praktis politik, kita upayakan untuk memberikan imbauan untuk tidak melakukan Politik Praktis,” tukas Saleh.

Ia juga menjelaskan, ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rektor Dr. Muh Tahir Sosialisasi Kehadiran UNIMAJU Ke Bupati Mamasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...