Sementara itu Wakapolres Bantaeng Kompol Muh. Ali dalam paparan materinya menjelaskan, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.
Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng juga menjelaskan regulasi netralitas ASN. Dalam paparan Materinya, dia mengurai larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis.
Menurut Rivai, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
“Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.
Selain itu sambung Rivai Nur, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang–Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh dihadapan para ASN dan TNI-Polri mengatakan, Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan pelanggaran.
“Yang kita tindaki adalah pihak yang tidak mau menerima saran untuk tidak melakukan praktis politik, kita upayakan untuk memberikan imbauan untuk tidak melakukan Politik Praktis,” tukas Saleh.
Ia juga menjelaskan, ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. (*)