Belum Setahun Bebas, Wanita AST Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Torut dengan Kasus yang Sama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Terduga pelaku adalah wanita berinisial AST alias MA, warga Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani hukuman di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Sabtu (30/07/2022) mengatakan,  penyelidikan atas kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.

Eli menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko milik korban untuk melakukan transfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang. Kemudian pelaku keluar dari toko sembari berpura-pura menelpon.

"Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam Toko Ballona dan sambil menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si penjaga toko," jelasnya.

"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya Pangli, Kecamatan Sesean dan tanpa ada perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan," ungkapnya.

"Terhadap pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Kasat Reskrim. (priadi)

Baca juga :  Temui Konstituen di Pantai Anging Mammiri dan Parang Tambung, Adi Akbar Tawarkan Program Unggulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kompleks Anggrek Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 sangat terasa di Kompleks...

Kupoji dan Perlawanan Petani Sidrap terhadap Pupuk Kimia

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Malam itu, Sabtu 16 Agustus 2025, halaman rumah panggung milik Haji Zulkifli, anggota DPRD Sulawesi...

Diklat Paskibraka Resmi Ditutup, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Setelah sukses menaikkan dan menurunkan Bendera pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Badan...

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...