Belum Setahun Bebas, Wanita AST Kembali Diringkus Sat Reskrim Polres Torut dengan Kasus yang Sama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Terduga pelaku adalah wanita berinisial AST alias MA, warga Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani hukuman di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Sabtu (30/07/2022) mengatakan,  penyelidikan atas kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.

Eli menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko milik korban untuk melakukan transfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang. Kemudian pelaku keluar dari toko sembari berpura-pura menelpon.

"Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam Toko Ballona dan sambil menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si penjaga toko," jelasnya.

"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya Pangli, Kecamatan Sesean dan tanpa ada perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan," ungkapnya.

"Terhadap pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Kasat Reskrim. (priadi)

Baca juga :  Suara Sejuk dari Sulsel: Vox Point dan Muhammadiyah Serukan Persatuan dan Kedamaian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng BKPRMI Sinjai Utara, UMSi Adakan Pelatihan Guru Mengaji

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pelatihan dan Pendampingan Guru Mengaji Tingkat Kecamatan Sinjai Utara sukses digelar di Aula Handayani Kantor Dinas...

Rumpun Keluarga Tumunte Gelar Maulid Akbar di Lemo-Lemo, Satukan Hati dalam Cinta dan Ukhuwah

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Rumpun Keluarga Tumunte akan menggelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bertajuk “Dengan Maulid Nabi Muhammad...

Putra Mahkota Gowa Meriahkan Akad Nikah Keluarga Besar Karaeng Labakkang

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti kediaman keluarga besar Ir. Andi Suryakri dan Andi Sophia...

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...