Kerja Keras Jajaran Polres Maros Berbuah Manis, 2 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Kepolisian Resor Maros AKBP Awaludin Amin, SIK, melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, didampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan, SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH, menggelar Konferensi Pers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros, Jum'at (29/07/2022).

"Dalam kegiatan tersebut, dua kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Maros, yang bertempat di Aula Mapolres Maros lantai dua Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 02 Maros," ucap Kasi Humas.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran Kepolisian Polres Maros dalam kurun waktu 2 x 24 jam berhasil mengungkap pelaku kejahatan di dua TKP, masing-masing depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah diduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan sebanyak 12 orang dan 6 orang di antaranya sudah di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Maros dari Unit Satu Reskrim, berdasarkan laporan dari masyarakat tertanggal 14 Juli 2022, selain mengungkap komplotan pelaku yang berjumlah 12 juga telah menyita barang bukti masing-masing, satu unit speaker warna hitam, tiga unit sepeda motor, sepeda motor Honda CRF warna hitam merah, sepeda motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino Warna abu-abu, dan satu bilah parang, serta rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas, karena Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1x24 jam pada waktu-waktu rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Baca juga :  Bupati Pinrang Lepas Kontingen Porseni PGRI Pinrang

"Dan bila mana masyarakat mengetahui keberadaan dari komplotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat," tutup Kasi Humas. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Warga Maccini Sombala Keluhkan Dua Pekan Air PDAM Tak Mengalir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Warga di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengeluhkan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah...

Pangdam, Mayjen TNI Windiyatno Sambut Dankodaeral VI di Makodam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat memperkuat persatuan dan soliditas antarmatra, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi...

Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa...

DPRD Pinrang Laksanakan Rapim untuk Bahas Ranperda Perubahan APBD Pinrang Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan rapat konsultasi pimpinan untuk membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran...