Kerja Keras Jajaran Polres Maros Berbuah Manis, 2 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Kepolisian Resor Maros AKBP Awaludin Amin, SIK, melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, didampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan, SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH, menggelar Konferensi Pers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros, Jum'at (29/07/2022).

"Dalam kegiatan tersebut, dua kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Maros, yang bertempat di Aula Mapolres Maros lantai dua Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 02 Maros," ucap Kasi Humas.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran Kepolisian Polres Maros dalam kurun waktu 2 x 24 jam berhasil mengungkap pelaku kejahatan di dua TKP, masing-masing depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah diduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan sebanyak 12 orang dan 6 orang di antaranya sudah di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Maros dari Unit Satu Reskrim, berdasarkan laporan dari masyarakat tertanggal 14 Juli 2022, selain mengungkap komplotan pelaku yang berjumlah 12 juga telah menyita barang bukti masing-masing, satu unit speaker warna hitam, tiga unit sepeda motor, sepeda motor Honda CRF warna hitam merah, sepeda motor Yamaha Vino warna biru putih, dan Yamaha Vino Warna abu-abu, dan satu bilah parang, serta rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas, karena Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1x24 jam pada waktu-waktu rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Tetapkan DR. Yakub F. Solon Sebagai Pj Bupati Mamasa

"Dan bila mana masyarakat mengetahui keberadaan dari komplotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat," tutup Kasi Humas. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

PEDOMANRAKYAT, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan...

HMP PGSD FKIP Unismuh Makassar Gelar Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan dapat diramu dalam satu gelaran kreatif dan edukatif. Hal...

Masuk Sekolah Buat Edukasi Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SD Negeri Butung 1 dan 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polisi tidak cuma mengejar pelanggar, tapi juga masuk sekolah buat edukasi anak-anak pelajar. Satlantas Polres...

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulsel Resmikan Rumah Kuliner Eks Napiter di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si...