PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Aksi unjuk rasa penyampaian pendapat digelar massa Aliansi Masyarakat Perindu Keadilan (Ampera), di depan Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Selasa (02/08/2022).
Aksi berlangsung selama 30 menit, selanjutnya pihak Polres melakukan dialog di Ruang SPKT Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Aswar Anas, S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi, SE, Kasat Intelkam Iptu Andi Rahmat Wijaya dengan para penyidik.
Usai menemui peserta aksi, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi, SE melalui Humas Polres Bantaeng menyampaikan, inti dari tuntutan aksi terdapat dua poin, yakni menuntut kepastian hukum atas kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan surat otentik yang terlapor sejak tanggal 15 Maret 2022 dan 19 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut,
AKP Rudi menjelaskan, proses 2 (dua) laporan tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Rudi juga memaparkan bahwa terkait 2 (dua) laporan Polisi tersebut, pada Selasa 12 Juli 2022, penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara.
"Itu dilakukan dengan menyatukan perkara dalam satu paparan gelar yang hasilnya menyatakan bahwa untuk penyerobotan tanah sudah bisa dihentikan penyelidikannya," tuturnya.
"Sementara laporan polisi terkait pemalsuan surat, saya jelaskan dari hasil pemeriksaan Inafis Polda telah dikirim ke penyidik Polres Bantaeng pada tanggal 18 Maret 2022, dimana hasilnya dinyatakan tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh para terlapor," terang Rudi.
Rudi menambahkan, karena cap jempol yang ada dalam surat tersebut identik dengan cap jempol pembanding. Bahkan menurutnya, pelapor maupun para saksi juga mengakui kebenaran dari surat pernyataan penyerahan maupun pelepasan hak yang masing-masing di pegang oleh terlapor.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terkait pelaporan penyerobotan tanah, pelapor hanya dapat menunjukkan foto copy Rinci dan Peta Blok a/n Pama B Tadang, sehingga dengan demikian kebenaran dari dokumen tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian lanjut Rudi, maka dari hasil tersebut, pimpinan merekomendasikan untuk dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 2 (dua) perkara tersebut.
AKP Rudi, SE menyampaikan laporan dari tim penyidik, dimana penyidik melaporkan kedua laporan polisi terkait kasus penyerobotan tanah maupun laporan pemalsuan surat, belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dalam SP2HP A-2.
Menanggapi perkara terkait 2 laporan tersebut, Kasat Reskrim juga meneruskan pendapat pengamat hukum DR. Muh. Hasrul, SH, MH, MAP (Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar) bahwa terkait kronologis perkara pemalsuan surat dan perkara penyerobotan tanah yang ditangani Pidum Satreskim Polres Bantaeng sudah dapat ditutup.
Hal itu jika mengacu hasil pada penyelidikan Polres Bantaeng dan telah melakukan segala prosedur yang ada, serta telah mengumpulkan segala alat bukti termasuk telah melakukan gelar perkara, yang hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan yang dilakukan oleh para terlapor.
Alasan lain yang menguatkan dikarenakan cap jempol yang ada dalam surat tersebut identik dengan pembanding.
"Tentunya dengan tidak cukup bukti, karenanya demi hukum perkara tersebut harus ditutup," Jelas DR. Muh. Hasrul, SH, MH, MAP yang diteruskan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng. (*)