Rektor UT kesempatan itu juga berharap, agar pemerintah kota Palopo dapat memberi alokasi beasiswa kepada para aparat pemerintah dan masyarakat Palopo yang sangat membutuhkan.
Selain itu Prof Ojat menjelaskan soal Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor: 26 Tahun 2016).
“RPL bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik,” katanya.
Walikota Palopo Muh Yudas, mengatakan, sebelum menjadi walikota, pernah berkarier jadi guru. Menurut Walikota kalau guru sudah baik maka tatanan masyarakan akan semakin lebih baik.
Di masa lalu tambah Muh Yudas ada beberapa profesi dikenal meluas di masyarakat, tuan guru, tuan jaksa, tuan hakim, tuan petoro.
Setelah bersilaturrahim, Rektor Prof. Ojat bersama dengan Walikota Palopo dan, anggota rombongan masing masong menuju lokasi SALUT Palopo. (yahya)