PEDOMAN RAKYAT, RANTEPAO – Sidang Kasus gugatan tanah sengketa Lapangan Gembira/SMA Negeri 2 Rantepao dengan Penggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melawan ahli waris Haji Ali berlangsung di lokasi obyek tanah sengketa Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (01/08/2022).
Sidang pemeriksaan tanah obyek sengketa dilakukan oleh Hakim Perdata Pengadilan Negeri Makale Richard Edwin Basoeki, SH, MH didampingi Panitera langsung di lokasi obyek tanah sengketa dimana puluhan tahun telah berdiri beberapa bangunan kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Kehutanan, Kantor Telkom, SMA Negeri 2, Kantor BRI Cabang, Kantor Samsat dan Kantor Pupuk Kaltim serta Puskesmas Rantepao.
Peninjauan atas kasus Perdata tanah sengketa Lapangan Gembira, turut hadir Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Mauli Yadi Rauf, SH, Biro Hukum Pemda Torut Neti Paling, SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala UPTD Kehutanan, Kepala Telkom Rantepao, Kepala Sekolah SMA Negeri 2, tokoh adat Balele, tokoh masyarakat dan ribuan siswa-siswi SMA Negeri 2 Rantepao.
Dalam sidang peninjauan, Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan Mauli Yadi memberikan penjelasan kepada Hakim atas bukti batas-batas tanah sengketa yang ada di lapangan, sambil mencocokan isi dari surat tergugat atas fakta batas-batas tanah yang ada di lapangan.