Pemilik ternak yang dilakukan pemotongan bersyarat akibat terinfeksi PMK akan diberikan santunan sebesar Rp 10 juta per ekor yang anggarannya disiapkan oleh Kementerian Pertanian.
“Yang bersedia ternaknya dipotong bersyarat kita berikan bantuan 10 juta rupiah. Itu bukan asuransi ternak karena kasus wabah itu tidak tercover dalam asuransi,” ucapnya.
Pemotongan sapi dilakukan oleh petugas khusus yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). “Ternak yang telah dipotong bersyarat dagingnya masih aman untuk dikonsumsi sedangkan bagian kaki, tulang, kepala, kulit dan jeroan harus ditanam,” tukasnya.
Burhanuddin mengimbau kepada para pemilik ternak yang ada di Kabupaten Sinjai untuk segera melaporkan jika ternaknya memiliki gejala terkena PMK.
Untuk mencegah penularannya, pihaknya juga menghentikan sementara lalu lintas atau distribusi ternak sapi antar daerah. (AaN)